HAK KONSUMEN PADA PRODUK CACAT

HAK KONSUMEN PADA PRODUK CACAT

HAK KONSUMEN PADA PRODUK CACAT Perlindungan Konsumen, LBH-RI.com – Dalam konsep hukum perdata yang berlaku di Indonesia, jual beli merupakan perjanjian obligatoir, bukan perjanjian kebendaan. Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barangnya dan menanggungnya (Pasal 1474 KUHPerdata).

HAK KONSUMEN PADA PRODUK CACAT
Ketahui Hak-Hak Konsumen Anda!

Penyerahan Barang oleh Penjual

Penyerahan barang dapat dilakukan bersamaan dengan tercapainya kesepakatan yang diikuti dengan pembayaran dari pembeli, atau dalam waktu yang hampir sama, tetapi selalu terbuka kemungkinan untuk melakukan penyerahan pada waktu yang berbeda dengan saat tercapainya kesepakatan.

Penanggungan Barang oleh Penjual

Yang dimaksud dengan menanggung di sini adalah kewajiban penjual untuk memberi jaminan atas kenikmatan tenteram dan jaminan dari cacat-cacat tersebunyi (hidden defects). Kewajiban menanggung kenikmatan tenteram artinya bahwa penjual wajib menjamin bahwa pembeli tidak akan diganggu oleh orang lain dalam hal membeli atau menggunakan barang yang dibelinya.

Cacat Tersembunyi dan Kewajiban Si Penjual

Cacat tersembunyi yang dimaksud adalah cacat yang sedemikian rupa adanya sehingga tidak kelihatan dengan mudah oleh seorang pembeli yang normal. Mengenai kewajiban penjual untuk menanggung cacat tersembunyi (hidden defects) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1504 KUHPerdata dapat diterangkan bahwa pejual diwajibkan menanggung cacat-cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya, yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan atau cacat yang mengurangi pemakaian itu.

Atas kewajiban menanggung ini, penjual bertanggung jawab terhadap segala tuntutan pembeli atau pun pihak ketiga yang berkenaan dengan barang yang dijualnya. Sehingga, pembeli dapat menuntut dari si penjual:

  1. Pengembalian uang harga pembelian;
  2. Pengembalian hasil-hasil jika ia diwajibkan menyerahkan hasil-hasil itu kepada si pemulik sejati yang melakukan tuntutan penyerahan.
  3. Biaya yang dikeluarkan berhubungan dengan gugatan si pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh si penggugat asal.
  4. Penggantian kerugian beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahannya, sekedar itu telah dibayar oleh pembeli (Pasal 1496 KUHPerdata). (nqc)

Related posts

One Thought to “HAK KONSUMEN PADA PRODUK CACAT”

Leave a Comment